Informasi Berkala

VISI MISI JDIH
DESA SEMBUNG KEC. BANYUPUTIH KAB. BATANG
VISI ADALAH
Memberikan Pelayanan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Yang Mudah, Akurat dan Terintegrasi, Menuju Masyarakat Yang Sadar dan Taat Hukum
MISI ADALAH
Untuk Mencapai Sasaran Dalam Memberikan Pelayanan dokumentasi dan Informasi Hukum Kepada Pengguna Informasi Baik Pemerintah Maupun Swasta Serta Perorangan Yang Terjangkau Sampai Pelosok Secara Mudah Cepat Dan Akurat, Maka Visi Tersebut Dijabarkan Dalam Misi Sebagai Berikut :
1. Meningkat Kualitas Macam Pelayanan;
2. Meningkatkan Efesiensi & Efektifitas Informasi Hukum;
3. Meningkatkan Kerjasama Peningkatan Pendokumentasian Produk Hukum Dalam Satu Jaraingan;
4. Menjadikan Fasilitas Yang Tersedia Untuk Kerjasama & Pembentukan Jaringan Seutuhnya;
5. Pemanfaatn & Pendayagunaan Potensi Masyarakat Sebagai Kontributor Opini, Analisa Maupun Informasi Edukatif.

 

1
RENCANA KERJA
BAGIAN HUKUM DESA SEMBUNG
KECAMATAN BANYUPUTIH
KABUPATEN BATANG
TAHUN 2021
PEMERINTAH
DESA SEMBUNG KABUPATEN BATANG
TAHUN 2021
2
Kata Pengantar
Perubahan Rencana Kerja Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang Tahun 2021 mempunyai arti strategis karena di dalamnya memuat uraian program dan kegiatan.
Mengamati pelaksanaan program dan kegiatan dari tahun ke tahun, peningkatan kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Strategis telah berjalan sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan. Pada tahun 2021 disamping mengoptimalkan program dan kegiatan yang telah berjalan juga dirumuskan program kegiatan baru untuk mempersiapkan kesinambungannya.
Rencana Kerja Tahun 2021 terdiri dari Pendahuluan, Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Tahun Lalu sampai dengan Triwulan II Tahun 2021, serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Desa Sembung dalam Perubahan Renja PD Tahun 2021.
Perubahan Rencana Kerja sebagai dokumen Perencanaan Organisasi Perangkat Desa Sembung yang memuat kebijakan dan program/kegiatan dalam satu tahun dan sebagai acuan penyusunan Rencana Kegiatan dan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan untuk mereview hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja tahun lalu dan perkiraan capaian tahun berjalan.
Batang, 2021
KEPALA DESA SEMBUNG
M. UNTUNG, M.Pd.
3
DAFTAR ISI
Hal.
BAB I PENDAHULUAN ................................................................ 1
1.1 Latar Belakang.............................................................. 1
1.2 Landasan Hukum.......................................................... 4
1.3 Maksud dan Tujuan...................................................... 7
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA PD TAHUN
LALU................................................................................... 9
2.1 Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD s/d Triwulan II
Tahun 2020 dan Capaian Renstra PD........................... 9
2.2 Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Renja
s/d Tahun 2021 dan Realisasinya.............. 12
2.3 Evaluasi Pencapaian Indikator Kinerja Sasaran
Pembangunan dan Permasalahannya ......................... 15
BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DESA SEMBUNG DALAM PERUBAHAN RENJA PD 2021 16
3.1 Matrik Perubahan Kerangka Pendanaan Pembangunan
Tahun 2021....................................................................... 16
BAB IV PENUTUP.............................................................................. 20
4
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan Desa Sembung, penyusunan Rancangan Perubahan APBDES berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum APBDES dan Perubahan Tahun Anggaran 2021. Perubahan APBDES sebagai mekanisme evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan berjalan, harus memperhatikan kinerja baik pada sisi pendapatan Desa Sembung, belanja Desa Sembung dan pembiayaan. Disamping itu, perkembangan ekonomi makro baik yang berskala nasional dan regional harus diakselerasikan dengan kebijakan pembangunan Desa Sembung yang telah berjalan.
Memasuki tahun 2021, ekonomi makro masih dihadapkan pada pelemahan pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan rendahnya pertumbuhan ekonomi global, menurunnya harga komoditas dan daya beli masyarakatProyeksi pertumbuhan ekonomi baik nasional maupun regional menghadapi tantangan perlambatan pertumbuhan meskipun pertumbuhan dalam angka positif, namun demikian perlu adanya akselerasi untuk lebih menggerakkan perekonomian. Peranan Pemerintah Desa Sembung untuk berpartisipasi pertumbuhan ekonomi harus ditingkatkan dengan melalui kebijakan pembangunan yang bertumpuh pada peningkatan kesejahteraan
5
masyarakat, pengentasan kemiskinan, peningkatan angkatan kerja, dan peningkatan sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur.
Dinamisasi pengelolaan keuangan Desa Sembung merupakan hal yang tak bisa dipungkiri berperan besar dan perlu diperhatikan di dalam perancangan penyusunan Perubahan APBDES, yang harus diakomodir antara lain sebagai berikut :
Pertama, hasil evaluasi terhadap realisasi anggaran yang telah berjalan kurang lebih satu semester, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya penyesuaian terhadap kegiatan-kegiatan yang telah tertuang dalam APBDES yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang sampai dengan semester satu tahun anggaran 2021, yang bisa dijadikan sebagai dasar estimasi terhadap bidang pendapatan dan belanja Desa Sembung sampai dengan akhir tahun anggaran.
Kedua, adanya sisa lebih perhitungan APBDES tahun yang lalu, sebagaimana telah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Desa Sembung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sembung Kabupaten Batang Tahun 2020, yang harus dituangkan dalam Tahun 2021 pada bagian pembiayaan.
Perubahan ini untuk mengakomodir adanya Bantuan Keuangan Dana Desa, dan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
6
Ketiga, adanya beberapa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang harus dituan gkan kembali dalam mekanisme perubahan APBDES.
Agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang dapat berjalan dengan lancar, maka setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Triwulan II mengusulkan perubahan anggaran, karena terdapat beberapa kegiatan yang setelah dievaluasi membutuhkan penambahan anggaran karena menyesuaikan dengan kebutuhan real kegiatan dengan pertimbangan prioritas kegiatan dan efisiensi anggaran.
1.2 Landasan Hukum
Adapun yang menjadi Landasan hukum Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang dalam menyusunan Perubahan Renja Tahun 2021 sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4287) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
7
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa Sembung (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4663) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Desa
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang Tahun 2021 dimaksudkan agar tersedia dokumen perubahan perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan beserta perubahan pagu anggaran dan indikatornya yang secara terperinci dalam penyelenggraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang nantinya akan dijadikan tolok ukur dalam pengukuran capaian kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama tahun 2021.
1.4 Sistematika Penulisan
8
Sistematika penulisan Perubahan Rencana Kerja Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang Tahun 2021, sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA PD TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Hasil Pelaksanaan Reja PD sampai dengan Triwulan II Tahun 2021 dan Capaian Renstra PD
2.2 Analisa Kinerja Pelayanan PD
BAB III PENUTUP
9
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA PD TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD S/D Triwulan II Tahun 2020 dan Capaian Renstra PD
Perubahan Rencana Kerja Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang adalah penjabaran perencanaan tahunan dan Rencana Strategis Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang tersebut. Tercapai tidaknya pelaksanaan kegiatan-kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Akuntabilitas merupakan suatu bentuk perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam pencapaian tujuan-tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Terkait dengan hal tersebut Perubahan Rencana Kerja Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang ini menyajikan dasar pengukuran kinerja kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran dari hasil apa yang telah diraih atau dilaksanakan oleh Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang selama tahun 2020 dan perkiraan target tahun 2021.
10
Tabel 2.1
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Bagian Hukum sampai dengan Tribulan II
pada Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang
No
Sasaran Renja
Kode
Urusan /bidang urusan pemerintah Desa Sembung dan program/kegiatan
Indikator Kinerja Program (outcome)/
Kegiatan (output)
Target Kinerja Renstra PD Tahun 2021 (akhir periode renstra PD)
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2020
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Keluaran Kegiatan PD Tahun 2020
Target dan Realisasi Kinerja Program dan Keluaran Kegiatan PD Tahun 2021 s/d Triwulan II
Catatan/ Keterangan
Target
Realisasi
Tingkat Realisasi (%)
Target
Realisasi
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10=9/8
11
12
13
1
Jumlah Musdes yang membahas Perdes, perkades dan kesepakatan bersama.
Program Penataan Peraturan Perdes
% jumlah regulasi yang ditetapkan
Publikasi Peraturan Perdes
Jumlah Produk hukum yang di dokumentasikan dalam Lembaran Desa Sembung dan Berita Desa Sembung
100 %
90%
100 %
94,93%
0,95%
100 %
60,75%
Bimbingan teknik terhadap BPD
Jumlah Peserta Bimtek kadarkum
100 %
90%
100 %
94,77%
0,95%
100 %
49,57%
Sosialisasi Produk Perdes
Jumlah Peserta Sosialisasi
100 %
90%
100 %
94,00%
0,94%
100 %
0
Penyuluhan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum
Jumlah Peserta penyuluhan dan Pembinaan Keluarga Desa Sadar Hukum
100 %
95%
100 %
99,05%
0,99%
100 %
0
Bimbingan Teknis Penyusunan Perdes
Jumlah Peserta Bimtek Peraturan Perundang-undangan
100 %
80%
100 %
89,21%
0,89%
100 %
0
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Jumlah produk hukum yang didokumentasikanke website JDIH
100 %
99,95%
100 %
99,95%
0,99%
100 %
44,92%
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10=9/8
11
12
13
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Sembung
Jumlah Muyawarah Desa
100 %
80%
100 %
85,87%
0,86%
100 %
8,00%
11
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Jumlah Rancangan Produk Hukum yang diajukan ke Kepala Desa
100 %
80%
100 %
88,65%
0,89%
100 %
8,10%
2
Jumlah kasus hukum yang diselesaikan dan berkekuatan hukum tetap
Penanganan Kasus Hukum
% kasus hukum yang ditangani
Penanganan kasus pengaduan di lingkungan Pemerintah Desa Sembung
Jumlah kasus hukum yang diselesaikan
100%
80%
100%
77,35%
0,77
100%
3,20%
12
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan PD
Analisis Kinerja Pelayanan Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang melalui tahapan sebagai berikut :
A. Penetapan Indikator Kinerja
Penetapan indikator kinerja merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan meliputi indikator masukan, keluaran dan hasil.
Indikator-indikator tersebut dapat berupa dana, sumber daya manusia, laporan, buku dan sebagainya. Penetapan indikator kinerja ini diikuti dengan penetapan besarnya indikator kinerja untuk masing-masing jenis indikator yang telah ditetapkan.
B. Capaian Analisis Kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan. Pengukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja.
Tabel analisa pencapaian kinerja pelayanan Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang sebagai berikut :
13
Tabel 2.2
Pencapaian Kinerja Pelayanan pada Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang
No.
Indikator
SPM/Standar Nasional
IKK
Target Renstra PD
Realisasi Capaian
Proyeksi
Catatan Analisis
Tahun 2019
Tahun 2020
Tahun 2019
Tahun 2020
Tahun 2021
Tahun 2021
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
% jumlah regulasi yang ditetapkan
100%
100%
80%
90%
100%
100%
1
Jumlah Produk hukum yang di dokumentasikan dalam Lembaran Desa Sembung dan Berita Desa Sembung
100%
100%
80%
90%
100%
100%
2
Jumlah Peserta Bimtek PPAT
100%
100%
80%
90%
100%
100%
3
Jumlah Peserta Sosialisasi
100%
100%
80%
90%
100%
100%
4
Jumlah Peserta penyuluhan dan Pembinaan Keluarga Desa Sadar Hukum
100%
100%
80%
90%
100%
100%
5
Jumlah Peserta Bimtek Peraturan Perundang-undangan
100%
100%
80%
90%
100%
100%
6
Jumlah produk hukum yang didokumentasikan ke website JDIH
100%
100%
80%
90%
100%
100%
7
Jumlah musdes
0
-
100%
100%
80%
90%
100%
100%
8
Jumlah Rancangan Produk Hukum
-
100%
100%
80%
90%
100%
100%
14
BAB III
P E N U T U P
Semoga dengan tersusunnya Rancangan Perubahan Rencana Kerja ini, akan mampu memberikan dorongan semangat dan motivasi bagi seluruh Staf Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang dalam memenuhi komitmennya untuk senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan hukum sepenuh hati, serta komitmen peningkatan kerja Bagian Hukum Desa Sembung Kabupaten Batang secara menyeluruh.